Publik Ingin Irjen Ferdy Sambo Dihukum Mati Karena Bunuh Brigadir J
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:19 WIB
Sumber :
- ANTARA
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (bdg)