Putri Candrawathi Diperiksa Komnas HAM, Begini Kondisinya

Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvOne

Bandung – Putri Candrawathi (PC) kini telah diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan mantan istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dilakukan pada Sabtu, 20 Agustus 2022. 

Usai Bawaslu, Kini Jokowi Naikkan Gaji Para Pimpinan Komnas HAM

Hal ini pun disampaikan, Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM, yang mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo dilakukan pihaknya bersama dengan Komnas Perempuan. 

"Sudah diperiksa, kira-kira hari Sabtu kemarin," kata Taufan dalam keterangannya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 24 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Selain itu, Taufan juga menyebutkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pertemuan dan berdiskusi terkait pemeriksaan. Ada beberapa Komisioner Komnas HAM yang berhalangan untuk memeriksa secara langsung karena adanya waktu yang bersamaan dengan kegiatan lainnya. 

"Makanya saya minta Komnas Perempuan kemari. Karena berhalangan hadir saya kemarin," ujarnya. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Taufan pun mengaku, bahwa kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan baik dan sehat karena bisa diminta keterangan. Meskipun sebelumnya dikabarkan mengalami tekanan setelah kasus Brigadir J.

"Buktinya dia bisa memberikan keterangan, jadi dia dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan. Tapi itu bahan kita serahkan semua ke penyidik, kita harapkan itu dibuka di pengadilan," jelasnya. 

"Wah saya enggak bisa lihat, yang penting dia bisa memberi keterangan. Setiap keterangan itu diuji lagi. Jadi satu keterangan itu belum bisa kita anggap final. Kita kasih ke penyidik," sambungnya.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Istimewa

Sementara dari Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah pun mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pendampingan atas Kesehatan yang dimiliki oleh Putri Candrawathi. 

Siti Aminah menegaskan hal ini sesuai dengan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi telah mengalami gangguan psikologis berupa Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

"Mengigat kondisi psikologi Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," kata Siti dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Photo :
  • Istimewa

Saat ini, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang. 

"Hak-hak tersebut yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," ujar Siti.