Ini Sanksi Ferdy Sambo Selain Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah rampung. Sambo menjalani sidang etik di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri selama hampir 18 jam. 

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Terdapat tiga sanksi yang diberikan kepada Sambo dari hasil sidang etik tersebut. Yaitu sanksi pelanggaran etika dan perbuatan tercela, kemudian sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama 21 hari dan sanksi selanjutnya adalah pemberhentian dari anggota polri.

"Sanksi administratif, berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya, yang bersangkutan sudah menjalani patsus (tempat khusus) ya, jadi tinggal nanti sisanya," ujar Dedi dalam konferensi pers, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Karena pelanggaran berat yang dibuatnya, Sanksi selanjutnya untuk Sambo adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, karena hak yang bersangkutan," jelasnya.

Untuk diketahui, Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang ini, terdapat 15 orang saksi yang turut dihadirkan.

Halaman Selanjutnya
img_title