Sebelum Pemeriksaan, Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan
- Istimewa
Bandung – Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Ferdy Sambo telah hadir dalam pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, pada Jumat, 26 Agustus 2022. Kini, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.
Dalam pantauan VIVA di Bareskrim Polri, terlihat Kijang Innova bernomor Polisi B 1284 yang tiba di lokasi pada pukul 10.45 WIB. Lalu, awak media pun sempat mengejar mobil tersebut.
Setelahnya, terlihat pengacara dari keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis yang berada di lobby Bareskrim Polri, untuk mendampingi Putri Candrawathi menjalani tes Kesehatan.
Ketika ditanya, Arman pun menjawab bahwa Putri Candrawathi sudah tiba di Bareskrim Polri.
"Iya (Putri Candrawathi sudah di Bareskrim Polri) sedang dalam pemeriksaan kesehatan," ujar Arman kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Hal lainnya pun diperkuat oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi sudah berada di Bareskrim Polri.
"(Putri Candrawathi) sudah di Bareskrim, yang bersangkutan sedang jalani pemeriksaan kesehatan," kata Andi Rian.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi telah mengajak Brigadir J dan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Ma'ruf menuju ke Kompleks Polri di Duren Tiga. Mereka sebelumnya tenagh berada di rumah pribadi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J (Brigadir J)," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Sebelumnya, tersangka Brigadir RR dan Bharada E ditanya terkait kesanggupan untuk menembak Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang berada di lantai 3 rumah dinas Duren Tiga.
"Termasuk bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Bharada E), RR dan KM. (Putri Candrawathi) turut mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ujarnya.
Kini, ada empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Ma'ruf.
Tentunya, kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.