Polwan Tangisi Pemecatan Ferdy Sambo, Netter : Bank Berjalan Ketangkep

Polwan diduga menangis di Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sumber :
  • tangkapan layar YouTube

BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan disiplin terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 25 Agustus pagi hingga Jumat, 26 Agustus dini hari. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diputuskan dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri. 

Hal yang membuat menjadi sorotan publik, saat selesai pembacaan permohonan maaf, Ferdy Sambo meninggalkan ruangan sidang untuk kembali ke ruang tahanan tempat dirinya diamankan, dengan didampingi oleh dua anggota polisi dari Propam. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Sontak fenomena itu pun jadi sorotan netizen di media sosial Twitter. Salahsatunya akun @Halip26. "Dalam hatinya be like 'bank berjalan gua ketangkep," ujar @Halip26, Sabtu malam 27 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • tangkapan layar YouTube
Ferdy Sambo Tidak Jadi Dapat Hukuman Mati, Ucapan Hotman Paris Terbukti

Sedangkan akun lainnya yaitu @nurul-lipo juga ikut mengomentari. "Nah loh," ujarnya.

Seperti diketahui, Setelah Ferdy Sambo membacakan permintaan maaf melalui naskah yang dibawanya, yang dituju kepada para jenderal senior dan rekan-rekan polisi yang turut ikut terdampak dari kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti diketahui, isu perempuan simpanan Irjen Ferdy Sambo mencuat dalam kasus kematian Brigadir J. Namun, sosok maupun latar belakang perempuan yang disebut sebut simpanan Irjen Ferdy Sambo itu, belum terkonfirmasi. 

Diberitakan sebelumnya, pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan memproses pengajuan banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan banding itu disampaikan dalam jangka waktu tiga pekan. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hasil banding itu akan diputuskan oleh pimpinan sidang. Banding akan diproses setelah sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menerima permohonan banding tersebut. 

"Yang jelas yang bersangkutan (Ferdy Sambo) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Dedi. (rls)