Bukti Jendral Sambo Cs Bunuh Brigadir J Tak Lengkap, Jaksa Pilih Ini
BANDUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan empat tersangka karena belum lengkap terutama pada penyesuaian bukti peran tersangka dalam membunuh Brigadir J.
"Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dilansir dari VIVA, Senin 29 Agustus.
Hasil pemeriksaan jaksa peneliti yaitu terdapat kekurangan pada berkas perkara di antaranya barang bukti yang tak sesuai yang menyebabkan berkas perkara tak sempurna untuk dibawa ke peradilan.
Jika dipaksakan, kekurangan itu berdampak pada penuntutan. "Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik dan analisis kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," katanya.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit, harus lengkap," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan empat berkas perkara yang diterima kejaksaan yaitu berkas Irjen Ferdi Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
Kemudian, kata dia, berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” kata Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.
Sementara, Ketut menambahkan empat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP. (rls)