Tok! 6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

6 terdakwa menjalani sidang di PN Jakpus
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Enam terdakwa pengeroyok pegiat media sosial (medsos) Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Warga Cianjur Dipenjara Karena Demo, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum Gratis

Putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 1 September 2022.

"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum," kata Hakim Dewa Ketut.

Tidak Ikut Aksi Demo 'Kawal Putusan MK', Kemana Habib Rizieq Shihab?

Ade Armando jalani perawatan di rumah sakit.

Photo :
  • PMJ News

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," sambungnya.

Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan Baleg DPR RI soal Persyaratan Pilkada 2024

Diketahui, enam terdakwa itu yakni Marcos Iswan Bin M Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.

Hakim Ketut membeberkan, hal yang memberatkan para terdakwa beberapa di antaranya yakni menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

Halaman Selanjutnya
img_title