Tok! 6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

6 terdakwa menjalani sidang di PN Jakpus
Sumber :
  • ANTARA

Adapun hal yang meringankan yaitu mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Tidak Ikut Aksi Demo 'Kawal Putusan MK', Kemana Habib Rizieq Shihab?

Tangkap layar, Ade Armando.

Photo :
  • YouTube CokroTV

"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.

Jokowi Minta Masyarakat Hormati Putusan Baleg DPR RI soal Persyaratan Pilkada 2024

Para terdakwa pun menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa sempat masih pikir-pikir.

Hal tersebut karena putusan majelis hakim memang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yaitu selama dua tahun penjara.

 
Muhammadiyah Berharap Pansus Haji Tidak Dijadikan Alat Politik oleh Anggota DPR