Tok! 6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara
Kamis, 1 September 2022 - 16:10 WIB
Sumber :
- ANTARA
Adapun hal yang meringankan yaitu mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.
Para terdakwa pun menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa sempat masih pikir-pikir.
Hal tersebut karena putusan majelis hakim memang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yaitu selama dua tahun penjara.