Profil Chuck Putranto, Perwira Polri yang Dipecat Gegara Kasus Sambo

Kompol Chuck Putranto
Sumber :
  • kolase tvonenews

Bandung – Kompol Chuck Putranto  merupakan salah satu perwira Polri yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu karena ia terbukti melakukan pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tragedi Bus SMK Lingga Kencana di Subang: Sopir Terancam Tersangka, Ini Penjelasannya

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetya mengungkapkan Kompol Chuck Putranto dalam kasus tersebut. Di mana, ia berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.

Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.

Daftar Polri 2024, Ini Link Download PDF Contoh Surat Persetujuan Orang Tua

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi kepada awak media Jumat, 2 September 2022.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Tak hanya Kompol Chuck Putranto, namun Kompol Baiquni Wibowo yang juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo juga dipecat secara tidak hormat.

Selain PTDH, Kompol Baiquini harus mendekam di tempat khusus selama 23 hari. "Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi.

Halaman Selanjutnya
img_title