Profil Chuck Putranto, Perwira Polri yang Dipecat Gegara Kasus Sambo
- kolase tvonenews
Bandung – Kompol Chuck Putranto merupakan salah satu perwira Polri yang dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu karena ia terbukti melakukan pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetya mengungkapkan Kompol Chuck Putranto dalam kasus tersebut. Di mana, ia berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.
Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi kepada awak media Jumat, 2 September 2022.
Tak hanya Kompol Chuck Putranto, namun Kompol Baiquni Wibowo yang juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo juga dipecat secara tidak hormat.
Selain PTDH, Kompol Baiquini harus mendekam di tempat khusus selama 23 hari. "Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi.