Update Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Soal Kasus Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Bandung – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria akan diumumkan hari ini.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

"(Hasil putusan sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria) diumumkan jam 10 pagi hari ini," ujar Dedi dalam keterangannya saat dihubungi VIVA, Rabu 7 September 2022. 

Sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa 6 September 2022. Agus Nurpatria diketahui telah melanggar etik Polri terkait Obstraction Of Justice terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Sidang Kode Etik hari ini yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP atas nama ANP (Agus Nurpatria)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Agus merupakan salah satu anggota Propam Polri yang menjadi tersangka Obstraction Of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Agus ternyata tak hanya merusak CCTV, melainkan dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," ucap Dedi.

Halaman Selanjutnya
img_title