Kasus Brigadir J, AKBP Jerry-AKBP Pujiyarto Disidang Etik Hari Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

BANDUNG – Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 9 September 2022. Keduanya akan disidang terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Keduanya yaitu, Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dan Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.

Hal tersebut dikonfimasi kebenarannya oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Dedi mengatakan bahwa sidang kode etik tersebut akan dilakukan secara terpisah. Mulanya, lanjut dia, yang akan disidang pertama adalah AKBP Pujiyarto, kemudian dilanjutkan dengan sidang kode etik AKBP Jerry.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Sidang dilakukan secara terpisah. Berbeda waktu saja, rencana awal AKBP Pujiyarto dulu (disidang kode etik), kemudian dilanjutkan AKBP Jerry," ujar Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Dedi juga menambahkan bahwa, AKBP Pujiyarto merupakan terduga pelanggaran etik dengan kategori ringan. Namun, Dedi tidak menyebut pelanggaran kode etik kategori apa yang telah dilakukan AKBP Jerry. Sidang KKEP tersebut juga akan dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title