Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Santri Gontor, Terancam 15 Tahun Bui

ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Polres Ponorogi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang santri Ponpes Modern Darusallam Gontor, yakni AM (17).

Polda Sumsel Tetapkan Sopir Lady Aurelia Sebagai Tersangka, Bagaimana Ibunya?

Kedua tersangka merupakan santri senior di Ponpes Gontor, yaitu MFA (18), Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

"(MFA dan IH) ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono dilansir dari VIVA, Senin, 12 September 2022.

Polda Sumsel Update Status Ibu Lady Aurelia Usai Sang Sopir Dijadikan Tersangka

Pihak Ponpes Gontor berdoa di atas makam santri AM

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Penetapan tersangka setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pelaku Pemukulan Dokter Koas Dijadikan Tersangka, Bakal Dipenjara Selama Ini

"Total kotban tiga orang," ungkap catur.

Kedua tersangka, lanjut Catur, dijerat dengan Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP.

"Sanksi di sini tuntuan 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar," katanya.

Kasus ini bermula dari kehebohan posting-an akun Instagram Hotman Paris yang menerima pengaduan dari perempuan bernama Soimah tentang anaknya, AM (17 tahun), yang meninggal dunia diduga karena dianiaya di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Kabupaten Ponorogo. Dalam video berdurasi 3 menit 22 detik yang diunggah Hotman Paris itu, terlihat Soimah menangis sambil menceritakan kematian anaknya.

Jenazah santri Gontor akan diautopsi.

Photo :
  • VIVA/Sadam Maulana

Dia mengatakan, anaknya dipulangkan pihak pesantren dan sudah dimakamkan pada 22 Agustus 2022 lalu. Warga Palembang itu mengadu ke Hotman karena menilai ada kejanggalan pada kematian anaknya. Anggota keluarga korban yang lain menceritakan, darah keluar dari jasad anaknya. Kendati kain kafan sudah diganti berkali-kali, darah itu tetap mengucur.

Kepolisian Resor Ponorogo akhirnya turun tangan dan sudah melakukan olah TKP, prarekonstruksi, pemeriksaan 11 saksi, dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.