Dosa Bharada Sadam Eks Sopir Ferdy Sambo hingga Disanksi Demosi

Bharada Sadam
Sumber :
  • YouTube Polri TV

BANDUNG – Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan terhadap Bharada Sadam, salah satu sopir mantan Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ikut disidang lantaran melanggar etika dan profesi Polri saat menjalani tugas. Sadam diketahui dikenakan sanksi ringan dalam rangkaian kasus Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Racmat Pamudji mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

"Perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring," ujar Rachmat, Senin malam.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Rachmat menambahkan, Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Potret ajudan Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Sanksi Ringan

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title