Kompolnas Soal Bantuan Hukum AKBP Jerry: Bukan Perlawanan

AKBP Jerry Siagian disidang kode etik
Sumber :
  • YouTube Polri TV

Bandung – Kompolnas ikut menyikapi rencana pemberian bantuan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry yang statusnya saat ini sudah dipecat sebagai anggota Polri. AKBP Jerry dipecat setelah tidak profesional dalam menangani dua laporan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan bantuan hukum ini lazim terjadi di institusi Polri. Biasanya, bantuan hukum diberikan jika anggota Polri itu merasa membutuhkan.

Sebanyak 137 Tokoh Berambisi Jadi Anggota Kompolnas Periode 2024-2029

"Kemarin sudah diputuskan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), yang bersangkutan mengajukan banding. Kemudian ada bantuan hukum, kalau dia membutuhkan, seperti misalnya Polda Metro Jaya terbuka untuk itu (memberikan bantuan hukum) tapi itu kembali lagi ke yang bersangkutan," ucap Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.

"Itu kan lazim, biasanya kalau di Polda itu (diberikan) Bidang Hukum, kalau ada bantuan hukum, dari internal Polri karena itu fungsi hukum. Memberikan pendampingan (bantuan hukum) kepada yang bersangkutan itu kan bidang fungsi hukum," jelasnya.

POLRI Tindak Lanjuti Putusan PN Bandung, Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Lebih lanjut, Yusuf juga menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum ini bukan merupakan bentuk perlawanan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Sebab, bantuan hukum ini bisa diberikan jika terduga pelanggar membutuhkannya.

AKBP Jerry Siagian

Photo :
  • YouTube Polri TV

"Bukan perlawanan, itu tidak ditafsirkan perlawanan. Kan dalam sidang kode etik terduga pelanggar kan didampingi, ada pendamping hukum dia dan pendamping hukum kan diberikan hak oleh majelis untuk menanyakan, mendalami gitu," katanya.

"Tentunya, yang memberikan itu Bidang Hukum Polda Metro Jaya. Biasanya seperti itu, tapi sekali lagi ini dikembalikan ke terduga pelanggar, jika dia menggunakan haknya untuk meminta bantuan. Atau bisa juga meminta ke Divkum Mabes Polri, karena melihat disidangkannya oleh Propam Mabes Polri," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto menilai bantuan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya terhadap eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai bentuk perlawanan ke Mabes Polri.

"Bila membaca pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya untuk memberikan pendampingan hukum kepada mantan Wadirreskrimum, ini menunjukkan ada semacam perlawanan dari Polda Metro ke Mabes Polri," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 September 2022.

Bambang bahkan mempertanyakan apakah Polda Metro Jaya paham atau tidak terkait dengan obstruction of justice dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Sebab, sidang ini merupakan bentuk penegakan etik untuk aparat kepolisian.

Kata Bambang, bantuan hukum atau pembelaan yang diberikan Polda Metro ini membuka pandangan publik terkait adanya personel Polri yang bisa memperoleh pembelaan walaupun nyatakan terbukti melanggar.

"Pembelaan ini selain menunjukkan adanya insubordinasi, ini juga jadi tontonan buruk bagi masyarakat bahwa institusi itu masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," jelas Bambang.