Briptu Firman Didemosi 1 Tahun Buntut Intimidasi Wartawan

6 Perwirwa Polri jalani sidang KKEP
Sumber :
  • Polri TV

BANDUNG – Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Putusan ini ditetapkan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu, 14 September 2022 kemarin.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yahya Suryana kepada wartawan, Kamis, 15 September 2022.

Kata Ade, Briptu Firman terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Selain menerima sanksi demosi 1 tahun, Briptu Firman juga diwajibkan mengungkapkan permohonan maaf secara lisan di depan tim Komisi Sidang Etik dan tertulis ke pimpinan Polri.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Briptu Firman disanksi demosi lantaran turut melakukan intimidasi kepada dua wartawan dari Detik.com dan CNN Indonesia saat melakukan peliputan di sekitar rumah Ferdy Sambo.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Briptu Firman ikut menghapus foto serta video milik dua wartawan tersebut. Perbuatan itu dilakukan Briptu Firman bersama dengan Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam yang sebelumnya telah menjalani sidang etik lebih dulu.

"Informasinya dari Propam demikian (Briptu Firman ikut intimidasi wartawan)," kata Dedi. 

Untuk diketahui, nama Briptu Firman Dwi Ariyanto masuk dalam daftar 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.