Deretan Anak Buah Sambo yang Disanksi Buntut Kasus Brigadir J
- Polri TV
BANDUNG – Polri menggelar sidang pelanggaran etik secara maraton bagi para pelanggar etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat 97 orang polisi yang diperiksa terkait kematian Brigadir J. Dari total tersebut, terdapat 35 polisi yang melanggar kode etik profesi. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI pada, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.
Per hari ini, Rabu 21 September 2022 terdapat 12 orang anggota Polri yang telah selesai menjalani sidang kode etik. Dari hasil sidang tersebut mereka dijatuhkan sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi (penurunan jabatan) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berikut daftar 12 orang yang telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi, yaitu:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
2. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto