Biadab! Siswi SMU Digagahi Kekasih Ibunya hingga Hamil
- freepik
"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Aksi pertama berhasil, pelaku makin ketagihan, terus berlanjut hingga belasan kali. Korban selalu diancam akan dibunuh jika berani mengadukan kejadian ini." lanjutnya.
Penyidik memberikan pendampingan psikiater pada korban untuk pemulihan jiwa korban.
"Selama pemeriksaan, korban didampingi psikiater untuk pemulihan kejiwaan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya, pakaian yang digunakan korban.