Harta Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Tersangka Kasus Suap
- Pixabay
Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Sudrajad diketahui merupakan hakim perdata di MA.
KPK menduga Sudrajad menerima Rp 800 juta terkait skandal pengaturan putusan Kasasi perkara perdata kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dikutip VIVA dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat, 23 September 2022, Hakim Sudrajad Dimyati melaporkan harta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Maret 2022 untuk periode 2021
{{ photo_id=7297 }}
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu dirincikan dia memiliki total harta kekayaan Rp 10.777.383.297 atau Rp 10,7 miliar.
Jumlah itu akumulasi dari harta berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang terletak di wilayah Jakarta Timur, Sleman, Bantul dan Jogjakarta. Total propertinya senilai Rp 2.455.796.000 atau Rp 2,4 miliar.
Selain itu juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Honda MPV 2017 dan motor Honda Vario 2011. Total harta bergerak milik Sudrajad ini sejumlah Rp 209.000.000.