Hakim Agung SD Modif Kamus Bahasa Inggris Buat Simpan Uang Hasil Suap

Ilustrasi kamus Bahasa Inggris
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait kasus dugaan suap Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Salah satunya yaitu uang yang diduga terkait suap disimpan di dalam kamus bahasa Inggris yang telah diubah sedemikian rupa.

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA

Firli menambahkan bahwa kamus bahasa inggris yang dipakai untuk menyimpan uang Hakim Agung Sudrajad itu menyerupai bentuk kotak.

"Ada alat buktinya apakah itu keterangan saksi apakah bukti ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) English dictionary," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.

Dedi Mulyadi Minta Maaf Kepada Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak MA

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli lagi.

 

{{ photo_id=7297 }}

 

Adapun delapan sisanya yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Diduga Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri menerima uang suap dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno. Suap tersebut terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

KPK juga menyita uang diduga suap sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta saat tim KPK menangkap Desy Yustria di rumahnya. Kemudian, uang Rp50 juta diamankan juga dari Albasri yang menyerahkan diri ke KPK.

 

{{ photo_id=7019 }}

 

Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.