Hakim Agung Sudrajat Sudah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Hakim Agung Sudrajat ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sudrajad ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 23 September 2022.

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA

"Saat ini tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD (Sudrajad Dimyati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers, Jumat, 23 September 2022.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati serta sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara. Dalam kasus ini, Sudrajad diduga menerima suap melalui perantara.

Dedi Mulyadi Minta Maaf Kepada Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak MA

{{ photo_id=7318 }}

KPK total menetapkan 10 tersangka, sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES. 

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron, melalui keterangan persnya, Jumat, 23 September 2022.