Ferdy Sambo Berpeluang Bebas Jika Masa Penahanan 120 Hari Habis

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Sebelumnya, Divisi Propam Polri sudah menyerahkan petikan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. Adapun dari petikan PTDH tersebut terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hasil sidang banding Ferdy Sambo.

Penuh Haru, Anak Ferdy Sambo Tribrata Putra Lulus Akpol 2023 Tanpa Dihadiri Kedua Orang Tua

"Hasil komunikasi Karowabprof bahwa petikan putusan PTDH Ferdy Sambo hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 23 September 2022. 

{{ photo_id=5825 }}

Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

Kata Dedi, untuk proses administrasi Ferdy Sambo juga telah diserahkan Karowabprof ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. Untuk mekanismenya, surat tersebut terlebih dulu diterima oleh SDM, kemudian diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan terakhir ke Sekretariat Militer (Sekmil).

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah diserahkan ke SD. Artinya SDM juga on proses. Prosesnya temen - temen, apakah sampe ke presiden? Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri lalu ke Sekmil," kata Dedi.

Kemiripan Kasus Kopi Sianida Mirna dengan Kasus Ferdy Sambo Menurut Hakim Binsar Gultom

Enggak. Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri lalu ke Sekmil," kata Dedi.  

Dedi mengatakan bahwa setelah surat pemecatan di tandatangani oleh Kapolri dan Sekmil, barulah surat tersebut akan diserahkan kembali ke SDM, kemudian diserahkan ke Ferdy Sambo.