Lukas Enembe Sakit, Pengacara: Suaranya Semakin Mengecil

Tim kuasa hukum Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizky

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Mengenal Miriam Adelson, Ratu Judi Terkaya yang Ternyata Berasal dari Israel

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

KPK Tetap Usut Kasus Uang Makan Rp 1 Miliar Meski Lukas Enembe Meninggal