Kapolri Bakal Gelar Konpres Sore Ini, Soal Penahanan Putri Sambo?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menetapkan FS sebagaio tersangka
Sumber :
  • Viva

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan bakal menggelar konferensi pers sore ini Jumat, 30 September 2022.

Aliran Sesat Perbolehkan Jamaah Tukar Pasangan Bikin Geram, Ahmad Sahroni Minta Kapolri Turun Tangan

Dari informasi di lapangan, konpres tersebut bakal digelar sekitar pukul 15.00 WIB.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Badan Reserse Kriminal Polri hari ini Jumat.

JAN Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Bukan Sebagai Keberpihakan

Putri Candrawathi

Photo :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Melansir dari VIVA, istri Ferdy Sambo itu tampak memakai blazer biru. Putri didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Putri menjalani wajib lapor karena belum ditahan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bersama empat tersangka lainnya.

Empat tersanga lain itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka RR dan Bharada E. Keempat tersangka itu telah ditahan.

Berkas Lengkap

Kejagung sebelumnya menyataan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Penampakan berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM

Photo :
  • Istimewa

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21," Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.

Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.