Diserahkan ke Kejagung, Putri Sambo Bakal Ditahan di Rutan Salemba
- Istimewa
Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tersangka Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung RI. Istri Ferdy Sambo itu sebelumnya ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Adapun penyerahan Putri Candrawathi bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan dilakukan hari ini, pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejaksaan Agung.
"Untuk Ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.
Kemudian, untuk tersangka Ferdy Sambo tetap menjalani penahanan di rutan Mako Brimob. Begitu juga dengan tiga tersangka lainnya yakni Bhrada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa, 4 Oktober 2022, hari ini.
"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.