Indonesia Masuk Daftar 100 Negara Termiskin di Dunia, Begini Kata DPR

Ilustrasi kemiskinan
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara menyoroti informasi bahwa Indonesia masuk ke dalam 100 negara termiskin di dunia, yang diukur atau pendapatan nasional bruto per kapita (GNI).

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Data tersebut dikeluarkan oleh 'World Population Review', di mana Indonesia masuk dalam urutan ke-73 dengan pendapatan nasional bruto RI tercatat US$3.870 per kapita pada 2020.

Menanggapi hal tersebut, politikus PKS itu meminta pemerintah meninjau ulang tentang batas garis kemiskinan di Indonesia.

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

Ilustrasi kemiskinan

Photo :
  • Pixabay

"Dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan," Kata Anis dalam keterangan tertulis diterima awak media, Senin, 10 Oktober 2022.

Selamat Anda Masuk Daftar Penerima Saldo DANA Rp700 RIbu dari Pemerintah, Ini Daftarnya

Diketahui, dalam laporan 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022', Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan, dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2017. Basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada 2011.

Sementara itu, BPS mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).

Halaman Selanjutnya
img_title