Dapatkan Bansos PKH 2025, Cek Cara Daftar di Sini
- Istimewa
VIVA Bandung – Masih kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari? Jangan khawatir, bantuan sudah di depan mata. Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 kembali hadir untuk meringankan beban keluarga kurang mampu.
Dengan potensi bantuan hingga jutaan rupiah per tahun, PKH bisa menjadi solusi nyata bagi Anda dan keluarga. Bantuan ini salah satu program unggulan pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin. Di tahun 2025, PKH kembali hadir dengan berbagai penyempurnaan dan kemudahan, salah satunya adalah pendaftaran yang bisa dilakukan hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Kini, proses pendaftaran PKH 2025 menjadi lebih mudah dan efisien. Anda tidak perlu lagi membawa banyak dokumen atau repot-repot datang ke kantor desa. Cukup dengan menggunakan NIK KTP, Anda sudah bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH.
Cara Pendaftaran Bansos Secara Offline
Berikut cara mendaftar Bansos secara mandiri:
- Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
- Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
- Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.
Cara Daftar Bansos Secara Online
- Unduh aplikasi cek bansos : Unduh aplikasi Cek Bansos uang tersedia di Google Play Store
- Registrasi akun : Buka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID. Selanjutnya, masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.
- Verifikasi akun : Jika sudah selesai registrasi, akun Anda akan melalui proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
- Login ke aplikasi : Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat
- Mengajukan usulan : Pilih menu “Tambah Usulan” dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
- Lengkapi data : Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.