Ferdy Sambo CS Masih Ditahan di Mako Brimob, Ini Alasannya

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan mekanisme pelimpahan berkas perkara terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, berkas tersebut akan dikirim pada Senin, 10 Oktober 2022.

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung

"Penyerahan tahap 2 dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob," kata Ketut saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut dia, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan termasuk barang bukti. Namun, barang bukti juga terkadang sesuai dengan kepentingannya untuk dipegang oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hirup Udara Bebas, Pegi Setiawan Cerita Pernah Diperlakukan Seperti Ini oleh Tahanan Lain

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum," ungkapnya.

Ngeri! Suami di Ciamis Mutilasi Istri, Ditahan di Sel Khusus, Polisi Ungkap Alasannya

Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan rencana untuk mengirimkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Lihat jadwal belum ada perubahan. Hari ini memang harus dilimpahkan. Silakan saja ke PN," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title