Polri Sita Barang Bukti Soal Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra
- Istimewa
BANDUNG – Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan gratifikasi dalam penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) ke rumah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jambi. Selain itu, ada sejumlah barang bukti berupa dokumen disita.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman kepada beberapa pihak terkait dan melakukan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi penggunaan private jet oleh Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Dalam laporan ini, Nurul mengatakan diduga ada pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan gratifikasi penggunaan private jet saat terbang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.