Sosok Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Sebelum sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wajyu pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Denpasar. Lalu, sebagai Ketua Wakil PN Karanganyar, Jawa Tengah. Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur. Kemudian, Ia juga pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tidak hanya sampai di situ, ia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1 B dan Ketua PN Kelas 1 A Batam.
Kekayaan
Saat sebagai Ketua PN Denpasar, terakir kali Wahyu melaporkan daftar harta kekayaan pada 24 Januari 2022 lalu. Dalam data elhkpn, tercatat Wahyu, Wakil Ketua Hakim PN Jakarta Selatan itu memiliki harta kekayaan hingga tepatnya Rp 12.09.356.307 atau Rp 12 miliar. Ia juga memiliki utang senilai Rp 693.452.912.
Adapun dari total harta kekayaan Rp 12 miliar itu dibagi terbagi dalam beberaa aset. Delapan aset tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Wahyu Iman Santoso dengan nilai Rp 7,9 miliar. Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 1.935.000.000.
Kepemilikan dua unit kendaraan senilai Rp 358 juta juga harta kekayaan Wahyu Iman Santoso. Terakhir, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219.