Pengacara: Ricky Rizal Cuma Ajudan, Tak Bisa Cegah Niat Jahat Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Terdakwa Ricky Rizal menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui eksepsi atau nota keberatan.
Dalam perkara tersebut, Bripka Ricky Rizal didakwa tidak melakukan pencegahan atas niat jahat terdakwa Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Dakwaan ini sesuai dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam eksepsi, disebutkan tiga alasan mengapa Ricky Rizal tidak melakukan pencegahan setelah mendengar niat jahat Ferdy Sambo. Alasan pertama, karena Ricky Rizal hanyalah anak buah Sambo sehingga tak bisa menolak perintah atau mencegah niat jahat untuk membunuh Yosua.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan dari seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, karenanya harus mematuhi perintah atasan," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Alasan kedua, Ricky Rizal tak mengetahui sama sekali peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Adapun keberadaan Ricky Rizal di Magelang hingga Jakarta itu merupakan perintah dari Putri Candrawathi.
Kemudian, alasan ketiga yaitu Ricky Rizal tidak mengetahui persiapan hingga perencanaan skenario pembunuhan Yosua.
"Ini hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer sesuai halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," lanjutnya.