Pengacara: Ricky Rizal Cuma Ajudan, Tak Bisa Cegah Niat Jahat Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan. Selain itu, Erman juga meminta agar perkara yang menjerat Ricky Rizal tak diperiksa.
"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada Negara," jelasnya.
Untuk diketahui, Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Atas dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ricky menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.