Hakim Tunda Sidang Putusan Indra Kenz, Korban Binomo Kecewa
- PMJ News / Yeni
Ditambahkan, kuasa hukum Korban, Ridho mengatakan, bila pihaknya menduga adanya ketidakjelasan dalam spesifik alasan. "Saya rasa sudah cukup untuk keputusan, tapi tidak jelas jadi ada apa sebenarnya karena korban butuh kejelasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan
Pada persidangan pada beberapa minggu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tangerang Selatan juga menjabarkan, sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.
Dimana, untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.
Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan.