Bareskrim Gelar Perkara Kasus Obat Sirup Picu Gagal Ginjal Akut

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait kasus obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak. Gelar perkara itu berlangsung hari ini, Selasa 1 November 2022. 

5 Rahasia Menyusui Lancar, ASI Berlimpah Tanpa Panik untuk Ibu Muda Menyusui

Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto. Dia mengatakan gelar perkara tersebut akan berlangsung di Bareskrim Polri dan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

"Iya tunggu dulu hasilnya ya. Nanti di informasikan ya kalau sudah selesai hasilnya ya. Ini masalahnya kan urusan medis ini disini, kan harus ada ahli, ga bisa Dirtipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah," kata Pipit kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.

Waspada! Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis, Ini Penjelasan Dokter

Pipit mengatakan, untuk gelar perkara tersebut, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut soal status dari kasus obat sirup ini. Dia juga menambahkan bahwa gelar perkara ini bukan untuk menentukan tersangka.

"Meningkatkan mungkin ya dari statusnya penyelidikan ke penyidikan. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu," kata dia.

Beckam Putra Gagal Masuk TIMNAS Indonesia, Alasannya Bikin Kaget

Sebagai informasi, Kepala Badan BPOM, Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirop mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

"PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title