Fatal! Pengawas Pertandingan Tak Tahu Larangan Penggunaan Gas Air Mata

Insiden Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya
Sumber :
  • VIVA

BANDUNG –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sebuah fakta terkait hasil penyelidikan dalam tragedi Kanjuruhan. Menurut Komnas HAM,  pengawas pertandingan atau match commissioner, sama sekali tidak mengetahui bahwa gas air mata dilarang dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

Sinopsis Film Vina Sebelum 7 Hari: Diambil dari Kisah Nyata Tragedi Pembunuhan di Cirebon

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dengan ketidaktahuan pihak pengawas pertandingan tersebut menjadi salah satu faktor fatal yang mengakibatkan tewasnya ratusan orang dalam kasus tersebut.

"Match commissioner juga menyatakan tidak mengetahui bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang, ini vital, dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," ujar Beka Ulung Hapsara di hadapan awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2022.

Berkaca Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini Sebelum Sewa Bus

Komnas HAM tegaskan saat pertandingan Arema Vs Persebaya di Kanjuruhan itu, petugas pengamanan yang diturunkan adalah anggota Brimob dan bukan polisi anti huru hara.

"Bahwa saat pertandingan, pasukan Brimob yang diturunkan dengan kemampuan PHH, pasukan huru-hara, yang membawa senjata gas air mata, penggunaan gas air mata mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP, Polisi Duga Ini Soal Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Ciater

Komnas HAM juga membenarkan gas air mata yang ditembakkan saat kejadian adalah gas air mata expired, atau sudah tidak layak pakai.

Disisi lain juga Komnas HAM temukan indikasi match commissioner atau pengawas pertandingan juga mengetahui petugas membawa gas air mata.

"Adapun amunisi yang digunakan merupakan amunisi stok tahun 2019 dan telah expired atau kadaluwarsa, bahwa match commissioner mengetahui petugas membawa senjata gas air mata tapi tidak melaporkan hal ini," ujarnya.

Disamping itu, Komnas HAM juga menyoroti upaya penindakan yang dilakukan pihak kepolisian untuk segi pengamanan laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober tersebut.

Beka menerangkan pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pengamanan pada 20-30 September 2022 dalam laga sepak bola, setelah saran mengubah jam pertandingan ditolak pihak penyelenggara.

Untuk acara tersebut, Polres Malang melakukan latihan pengamanan selama 7 hari berturut-turut.

"Secara berturut-turut selama 7 hari Polres melakukan foreplay di Stadion Kanjuruhan. Kapolres meminta semua batu dan barang pecah belah dibersihkan dari arena stadion untuk meminimalisir pelemparan apapun hasil pertandingannya," ujarnya.

Komnas HAM menilai Kapolres Malang saat itu meminta jajarannya melakukan pengendalian massa sebanyak lima kali.

Simulasi latihan pengamanan tersebut dilakukan di dalam stadion ataupun di lapangan Polres Malang untuk mengantisipasi berbagai situasi. "Kapolres juga meminta dalmas untuk latihan berbagai macam skenario," ujarnya.

Komnas HAM pun mengungkap ada sejumlah kesalahan dalam pengamanan yang dilakukan petugas berwajib yakni salah satunya adalah match commissioner hanya mengecek kondisi stadion.

"Pada H-2 sebelum pertandingan Arema vs Persebaya, ini penting, match commissioner hanya melakukan pengecekan kondisi stadion. Tidak melakukan pengecekan rencana pengamanan," ujarnya.

Komnas HAM juga temukan fakta bahwa pihak security officer saat itu hanya menyampaikan jumlah petugas pengamanan.

"Security officer hanya menjelaskan mengenai jumlah personel pengamanan. Security officer tidak menjelaskan secara detail terkait penempatan petugas pengamanan, rencana evakuasi, dan mekanisme pengamanan dari pihak TNI/Polri termasuk tidak ada penjelasan terkait boleh tidaknya Brimob masuk dalam personel pengamanan," ujarnya.