Pemerintah Kurangi Perokok dengan Mengerek Tarif Cukai

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Bagi para perokok, baik itu rokok elektrik maupun tembakau siap-siap buat mikir lagi untuk membeli rokok. Pasalnya, pemerintah resmi menaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen. Kenaikan itu dibarengi dengan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Peneliti BRIN Sebut Oposisi akan Lemah di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tinggal PKS dan PDIP

Melalui keterangan resminya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif tersebut telah disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ungkapnya dikutip dari VIVA, Kamis, 3 November 2022.

Pemerintah Pusat Instruksi Seluruh Pemda Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT ada pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujarnya.

KK KTP Anda Dapat Saldo DANA Gratis Rp700 RIbu, Buruan Klaim Lewat Link Ini!

Bendahara negara ini mengungkapkan, Pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Namun di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Halaman Selanjutnya
img_title