Hasil Gelar Perkara, Polisi Stop Kasus Norma Risma atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube salah satu TV Swasta

Hasil dari pemeriksaan tersebut, diketahui unggahan Norma Risma yang dilaporkan oleh Rozy Zay Hakiki belum memenuhi unsur pidana.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 3 UU ITE," ungkapnya.

Kombes Pol Didik Hariyanto juga menegaskan bahwa sebenarnya Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten beberapa waktu yang lalu.

"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu," pungkasnya.