Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Netizen : Sadis dan Sangat Kejam ke David Ozora
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah dan secara sengaja melakukan penganiayaan terhadap anak David Ozora. Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar hakim membacakan vonis putusan.
Para hadirin yang menyaksikan persidangan pun langsung bertepuk tangan mendengar vonis tersebut.
Tak cuma itu, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp25 miliar. Angka ini lebih kecil dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya, Rp120 miliar.
“Membebankan, saudara Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar) dan menetapkan 1 unit mobil rubicon warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya dibagikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David,” ungkap hakim.