Panji Gumilang Dipolisikan Lagi Terkait Pengelolaan Zakat dan Infak di Ponpes Al-Zaytun

panji gumilang
Sumber :

Viva Bandung – Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana lainnya. Kali ini laporan atas dugaan penyelewengan pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak.

Laporan itu dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Satreskrim Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli 2023. FIM menilai bahwa Al-Zaytun melanggar aturan mengenai pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak.

Sayid Muchlisin, Koordinator FIM, mengatakan bahwa Panji Gumilang melanggar tiga pasal Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Pelanggaran pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak itu sudah lama terjadi di ponpes Al-Zaytun.

"Kita melakukan pengaduan terkait pelanggaran dugaan yang dilakukan oleh salah satu petinggi Al Zaytun, Bapak Panji Gumilang, terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan, pendistribusian zakat dan infaq," kata Sayid Muchlisin.

"Kejadiannya itu sudah lama tapi kita mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga, tidak hanya sebatas penistaan agama, kami akan fokus pada tindakan-tindakan pidana di negara Republik Indonesia ini," sambungnya

Sayid menilai, pengelolaan zakat dan infaq di Al Zaytun termasuk ilegal fundraising. Selain itu, Sayid menduga, pengambilan infaq tersebut tidak hanya dilakukan di Indramayu, namun dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.

"Zakat dan Infaq itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas, kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising. Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Untuk penyalurannya mungkin di Al Zaytun, bukan ke warga Indramayu," pungkasnya.

Sementara itu, Carkaya, kordum FIM menjelaskan,di indang-undang 23 tentang pengelolaan zakat, infaq dan sodakoh negara mengatur bagaimana lembaga apapun maupun perseorangan ini dibatasi oleh negara pengelolaan itu harus ada pijakan hukumnya bagai mana negara membatasi.

"Duit-duit yang dinyatakan oleh pak Mahfud di rekening itu patut diduga asalnya salah satunya dari infaq dan sodakoh kelompok-kelonpok mereka yang diduga NII, kalau mengumpulkan dana tanpa sesuai dengan indang-undang berarti sudah pidana. Apalagi menyalurkan kemudian di belikan properti pribadi tanah tanah yang ber atasnama Panji Gumilang dan keluarganya itu patut diduga melanggar pasal 37, 38 junto 40,41jadi di situ ancamanya 5 tahunmakanya kita mendorong ke polisi agar kemudian membuka ini," ujarnya.