Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Teriak "Siu!"
Viva Bandung – Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, hadir dalam persidangan pembacaan putusan atau vonis terhadap Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September 2023.
Setelah hakim ketua memberikan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy, dia pun berjalan ke pintu keluar. Jonathan yang menunggu Mario Dandy pun meneriakkan "siu!" tepat di hadapannya.
Jonathan pun mengaku sangat bersyukur atas vonis yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan berat berencana anaknya. "Kita harapannya vonis maksimal dan alhamdulillah kedua terdakwa divonis maksimal," kata Jonathan.
Kendati demikian saat disinggung soal pembayaran ganti rugi atau restitusi, Jonathan menegaskan bahwa pihaknya belum sepenuhnya menerima hal tersebut.
"Jika ditanya adil atau tidak, saya bilang tidak adil kecuali dia (Mario) juga koma. Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan, karena dibuka peluang untuk kita tetap bisa melakukan upaya hukum jika dirasa kurang adil," ucapnya.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut.