Nenek di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Tanah, Sulaisi: Pelaku Utama Diduga dari Internal Keluarga
- Istimewa
VIVA Bandung – Seorang nenek (61) bernama Bahriyah asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pemalsuan serifikat tanah yang dilaporkan oleh wanita bernama Sri Suhartatik.
Terkait hal itu, Sulaisi Abdurrazaq selaku penasehat hukum pelapor Sri Suhartatik menduga bahwa sesungguhnya anak Ibu Bahriyah (Mohammad Fauzi) potensi sebagai tersangka, tapi menjadikan ibunya sebagai tameng.
"Mohammad Fauzi sebagai penerima kuasa dari Ibunya bersembunyi dibalik berita viral “nenek buta tersangka”. Padahal, semua administrasi yang mengurus adalah Mohammad Fauzi, pengusaha kaya raya pemilik perusahaan rokok bernama PT. Lembah Biru Jaya. Tapi yang diviralkan dalam berita ibunya," kata Sulaisi kepada awak media, Minggu (31/4/2024).
Menurutnya, kasus yang sedang viral ini telah diperiksa oleh pihak kepolisian sesuai prosedur dan profesional. Tak ada yang dilanggar, baik etik maupun disiplin. Tapi, lanjut dia, Penyidik Polres Pamekasan disudutkan sedemikian rupa, seolah-olah bersalah.
"Dugaan saya, mafia sesungguhnya berlindung di balik berita bohong yang sengaja diviralkan. Pelaku utama bisa saja berasal dari internal keluarga Tersangka Ibu Bahriyah, Dispenda Pamekasan dan bisa berasal dari BPN Pamekasan," ujarnya.
Karena itu, Sulaisi mendesak penyidik Polres Pamekasan harus mengejar pelaku utamanya dan mafia tanah ke balik jeruji besi.
Sedangkan terkait berita penetapan Tersangka oleh penyidik Polres Pamekasan terhadap Ibu Bahriah yang dimuat risalah.co.id tanggal 24 Maret 2024 dengan judul: “Ironis! Nenek Buta di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah”, baginya adalah berita sesat.