Minta Difasilitasi Polisi, Ferry Irawan dan Venna Melinda Berakhir Damai?

Ferry Irawan dan Venna Melinda
Sumber :
  • Instagram @vennamelindareal

BANDUNG – Ferry Irawan, tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda, meminta pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak Venna. Pertemuan itu diperlukan untuk menciptakan perdamaian antara keduanya.

Harta Kekayaan AKP Dadang Iskandar Capai Rp445 Juta, Diperoleh dari Mana?

"Penyidik menerima informasi dari pengacaranya (Ferry Irawan) untuk difasilitasi bertemu antara korban dan terlapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Rencananya, lanjut Dirmanto, Ferry dan Venna akan dipertemukan pada pekan depan saat keduanya sama-sama akan diperiksa kembali di Polda Jatim. "Ini minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor, yaitu Saudara Venna Melinda, maupun terlapor yaitu Ferry Irawan," ujarnya.

3 Alasan Kabag Ops Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Adalah Pembunuhan Berencana Menurut Habiburokhman

Sebelumnya, Dirmanto menyampaikan bahwa Ferry Irawan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Surat permohonan penangguhan penahanan tersebut diterima pada Jumat siang.

"Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat [permohonan penangguhan penahanan] tersebut," ujarnya.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menahan Ferry Irawan pada Senin pekan lalu. Dirmanto saat itu menjelaskan, dalam pemeriksaan penyidik tidak hanya menyodorkan pertanyaan kepada Ferry. Namun, juga memeriksa sidik jari untuk mengsinkronkan dengan sidik jari yang diperoleh penyidik di TKP terkait sangkaan KDRT tersebut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry. "Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik," kata Dirmanto kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
img_title