Rihanah dan Rozy Resmi Dilaporkan ke Polisi, Terancam 1 Tahun Penjara

Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah Ibu Norma Risma
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Belakangan ini sering muncul pemberitaan bahwa Norma Risma menjadi korban perselingkuhan antara ibunya, Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki Hakiki, yang berujung perzinahan.

Pengakuan Ibu Norma Risma Soal Berhubungan Intim dengan Menantu

Menindaklanjuti hal itu, baru-baru ini Norma Risma datang ke Polda Banten untuk melaporkan keduany ke polisi. Dia ditemani oleh tim Hotman Paris 911, yakni Zahra Amelia.

Zahra Amelia mengatakan bahwa Norma Risma melaporkan Rihanah dan Rozy atas tudingan perzinahan yang dilakukan oleh keduanya.

Di Depan Hakim, Ibu Norma Risma dan Menantu Akhirnya Akui Berzina

"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," katanya, Senin (30/01/2023). 

Bahkan dikatakan Zahra, Norma Risma tidak segan-segan memenjarakan Rihanah dan Rozy dengan tuduhan perzinahan antara mertua dan menantu.

Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan, Norma Risma Minta Ini ke Jaksa

"Sesuai laporan sudah siap," tegasnya.

Rihana Anah dan Rozy Zay Hakiki

Photo :
  • Istimewa

Tim pengacara kondang itu mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Banten yang bekerja cepat dan profesional, menerima laporan kliennya.

Namun dia tidak mau berkomentar banyak mengenai penanganan kasusnya, karena keterangan lengkap akan dibeberkan langsung oleh Hotman Paris. 

"Terkait lebih lanjut, terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung," tutupnya.

Sebagai informasi, Laporan Polisi (LP) Norma Risma telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Namun berdasarkan ketentuan terbaru, soal perzinahan juga diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.