Meski Ditetapkan Jadi Pelaku, Pacar Mario Dandy Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
- TikTok
VIVA Bandung – AG, pacar Mario Dandy belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian meskipun status hukumnya telah dinaikkan menjadi pelaku. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Kendati demikian, Mangatta berjanji dia dan kliennya akan siap bila nanti ada pemanggilan dari polisi.
"Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya," kata Mangatta seperti dikutip pada Selasa (07/03/2023).
Lebih lanjut, Mangatta mengaku, pihaknya ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian tentang bagaimana proses hukumnya apabila menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum di bawah umur.
"Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar Mario Dandy Satrio, AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu.