Tagih Sumpah Virgoun, Inara Rusli Bagikan Keterangan Hukuman Rajam untuk Pelaku Zina

Inara Rusli
Sumber :

VIVA Bandung – Prahara rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun masih menjadi perbincangan publik di media sosial. Baru-baru ini, Inara Rusli terlihat mengunggah ceramah King Shifrun yang membahas tentang hukuman untuk pelaku zina dalam ajaran Islam.

Bukan Karena Ceramah Politik, Untung Cahyono Ungkap Alasan Jamaah Sholat Ied Membubarkan Diri

Judul dari video King Shifrun yang di-repost oleh Inara di Instagram Story-nya adalah "Surat Cinta Untuk Rajam,". Judul hampir mirip dengan judul lagu hits Virgoun yang bertajuk "Surat Cinta Untuk Starla".

"Assalammualaikum..." tulis Inara dalam keterangan di unggahanya.

Kuasa Hukum Minta Ibu Norma Risma da Rozy Ditahan, Ini Alasannya

Diketahui, video tersebut menggunakan surat pernyataan Virgoun sebagai pengantar untuk membahas hukuman bagi pelaku zina. Apabila merujuk pada QS An-Nur Ayat 2, maka hukumannya adalah cambuk sebanyak seratus kali.

Namun dikatakan, hal itu berbeda apabila pelaku perzinahan tersebut sudah memiliki pasangan sah.

Kecewa! Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Ditahan, Kuasa Hukum Anggap Kepolisian Tak Becus

"Kalau pezinanya belum menikah, bener, secara literally dicambuk sebagaimana apa yang dituliskan di An-Nur plek-ketiplek. Tapi beda lagi kalau ini pelaku pezinanya sudah menikah. Bukan dicambuk, tapi dirajam," jelas King Shifrun dalam video tersebut.

Sebagai informasi, rajam adalah hukuman di mana pelaku ditanam tubuhnya dan menyisakan kepalanya saja. Lalu sang pelaku dilempari batu sampai meninggal dunia.

Publik menduga bahwa unggahan Inara Rusli sedang menagih janji Virgoun untuk berkenan diproses secara Islam jika terbukti kembali melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

Sebelumnya, Virgoun menulis surat pernyataan bermaterai yang berisi pengakuan perselingkuhan dan perzinahannya hingga perjanjian apabila terbukti kembali melakukan perbuatan terlarang itu.

"Terhitung sejak tanggal 27 September 2021, dan apabila di kemudian hari saya terbukti mengulangi perbuatan asusila yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, saya siap untuk diproses secara hukum Islam, dan juga diproses sesuai dengan hukum Indonesia sesuai dengan pasal 284 tentang perzinahan," bunyi surat pernyataan Virgoun yang disebarkan Inara beberapa waktu lalu.