Virgoun Disebut Transfer Uang ke Selingkuhan untuk Jasa Service, Ini Kata Pengacara

Inara Rusli
Sumber :
  • Intipseleb/Tiya Sukmawati

VIVA BandungInara Rusli menyebut suaminya Virgoun pernah mentransfer sejumlah uang untuk wanita selingkuhannya. Ia mengaku telah telah mengantongi bukti mutasi rekening. 

Di Depan Hakim, Ibu Norma Risma dan Menantu Akhirnya Akui Berzina

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar berdasarkan pengakuan kliennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kita sudah memiliki beberapa bukti yang nanti dikuatkan. Untuk bukti lain kita gak bisa jelaskan di sini. Tapi, kita jelaskan ada bukti pengiriman uang," kata Andy Mulia Siregar dikutip dari Intipseleb, Jum'at (12/5/2023).

Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan, Norma Risma Minta Ini ke Jaksa

Uang yang dikirimkan Virgoun ke wanita selingkuhannya, lanjut Andy, tertulis keterangan untuk jasa service, seperti kampas rem dan oli. Ia mengaku akan mendalami lebih lanjut terkait hal itu.

"Kalau Virgoun mengirimkan sejumlah uang kepada wanita lain itu lah. Biasanya kan kalau mengirimkan uang, untuk M-Banking ada catatan. Virgoun mengirimkan uang dengan catatan service, bengkel, kampas rem, jasa service, banyak itu yang aneh-aneh, oli," jelas Andy.

Hadapi 3 Saksi di Persidangan, Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Bantah Dugaan Perzinahan

"Kaget kita, kok catatan pengiriman seperti itu. Makanya perlu digali, apakah wanita itu punya bengkel," tambahnya.

Inara Rusli

Photo :
  • -

Diberitakan sebelumnya, Inara Rusli dan kuasa hukumnya Andy telah melaporkan Virgoun Putra Tambunan dan wanita terduga sebagai selingkuhan suaminya, Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus perzinahan pada pada 6 Mei 2023 lalu.

"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan. Pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," tegas Andy.

Laporan polisi tersebut sudah teregistrasi dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.