Ayah Tiri MA Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

Ayah Tiri MA dijatuhi hukuman 9 tahun penjara
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Sosok Pinkan Mambo tak pernah lepas dari perhatian netizen. Segala sesuatu tentang hidupnya sering menjadi perbincangan.

Sebelumnya, MA juga melontarkan beberapa pernyataan terkait pelecehan seksual dari ayah tirinya saat tampil di podcast dan acara televisi.

Dilansir Intipseleb dari Mahkamah Agung hukuman tersebut sesuai putusan bading di Pengadilan Tinggi (PT) Banten, pada 26 Januari 2022 lalu. Di mana dalam salinan itu dengan nomor 9/PDI.SUS/2022/PT.BTN, pria bernama Steve Wantania terbukti secara sah bersalah.

"(Atas putusan ini) menjatuhkan pidana terhadap Reimond Reifes alias Steven Wantania dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," bunyi putusan itu, dilansir intipseleb dari Mahkamah Agung pada Selasa, 31 Juli 2023.

Setelah diselidiki, Steven Wantania tak hanya divonis pidana. Namun juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Steven Wantania kemudian mendapat putusan banding yang sedikit lebih ringan dari hukuman di tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara. Kabarnya, menurut persidangan, suami Pinkan Mambo itu dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya dari MA sejak 2018 hingga 2021.

Tak hanya itu, Steven Wantania juga diduga melakukan banyak hal kepada MA. Sehingga anak Pinkan Mambo itu merasa trauma.

Terkait kejadian yang menimpa sang putri, Pinkan Mambo dinilai tidak melindungi putrinya. Mendapat komentar tersebut, ia berharap sang anak dan para pembenci berhenti menyudutkannya.

"Saya minta jangan bunuh karakter saya di seluruh Indonesia. Di mana itu semua fitnah, itu semua nggak benar, jangan lah berdosa," tandasnya.

Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta, Mahfud MD: Tidak Percaya