Kejari Serang Buka Suara Soal Rihanah Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Pernah Ditahan Kasus Perzinahan

Rihana Anah dan Rozy Zay Hakiki
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Ibu Norma Risma, Rihanah dan menantunya, Rozy Zay Hakiki tidak pernah ditahan oleh Kejari Serang terkait dengan kasus perselingkuhan dan perzinahan yang pernah dilakukan keduanya.

Rozy Zay Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Puas!

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengatakan, setelah proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dilaksanakan, Rihanah dan Rozy tidak pernah dilakukan penahanan oleh JPU. Pasalnya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUH Pidana.

“Tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun,” kata Edwar, Minggu (4/2/2024).

Pengakuan Ibu Norma Risma Soal Berhubungan Intim dengan Menantu

Dijelaskan Edwar, kasus ini telah rampung disidik oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya, tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

“Sudah dilaksanakan proses tahap duanya (penyerahan barang bukti dan tersangka),” jelas Edwar.

Di Depan Hakim, Ibu Norma Risma dan Menantu Akhirnya Akui Berzina

Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah Ibu Norma Risma

Photo :
  • Berbagai Sumber

Ia juga menuturkan, perkara ini tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan perkara dilakukan setelah surat dakwaannya rampung dibuat. 

Halaman Selanjutnya
img_title