Terkuak! Pria Pengancam Disertai Pemerasan Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuritinya
- unggahan Instagram @riaricis1795
VIVA Bandung - Tersangka pemerasan disertai pengancaman terhadap YouTuber Ria Ricis yang kini sudah ditangkap polisi ternyata mantan sekuritinya.
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 12 Juni 2024.
Kini tersangka berinisial AP (29) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Markas Polda Metro Jaya.
Tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
AP dikenakan Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya diberitakan, YouTuber Ria Ricis telah membuat laporan polisi karena diduga jadi korban pemerasan.
Selain itu, Ricis juga diancam oleh seseorang yang tak dikenal bakal menyebar foto dan video pribadinya di media sosial.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 10 Juni 2024.
Pria yang juga pernah menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, awalnya Ricis dihubungi oleh seseorang berinisial J.
Tidak ada hujan dan angin, tetiba pelaku langsung mengancam akan menyebar foto dan video pribadi Ricis di media sosial.
"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," katanya.
Lanjut Ade, Ricis mengaku diperas Rp3000 juta dan jika tidak dibayarkan, maka pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya di sosial media.
Setelah mengetahui hal itu, akhirnya Ricis pun memilih untuk membuat laporan ke pihak kepolisian.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," katanya.