Sidang Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda PN Jaksel
- unggahan Instagram @putrasiregarr17
Bandung – Putra Siregar dan Rico Valentino kini sedang menjalani sidang vonis kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, terpaksa ditunda.
Melansir dari Viva.co.id, hal ini disampaikan JP tentang sidang vonis atas kasus terbuktinya penganiayaan lantaran hakim ketua berhalangan hadir karena sakit. Seperti yang ketahui juga, sidang vonis ini menyeret anak bos PS Store akan dilanjutkan kembali pada 18 Agustus 2022 mendatang.
"Penundaan dikarenakan ketua majelis sakit. Jadi ditunda sidangnya seminggu, Kamis depan kita lanjut sidang putusan," ungkap Jaksa Penuntut Umum di rumah sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Tentunya, dalam sidang hari ini, Putra Siregar, Rico Valentino bersama kuasa hukumnya pun turut hadir secara virtual karen atengah berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Selian itu, JPU sebelum Putra Siregar dan Rico Valentino dituntun 10 bulan penjara terbuktinya melakukan penganiayaan terhadap Nur Alamsyah oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.
Kini, Putra Sirergar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayaht (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti yang diketahui, sebelumnya juga Putra Siregar sempat sengketa merek dagang MS Glow dengan PStore Glow milik Putra Siregar yang kini ramai diperbincangkan. MS Glow pada bulan Februari lalu telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.
Gugatan dari MS Glow dikabulkan ke Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow pun berupaya untuk kasasi. Namun, saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan. PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.
Namun, kini dikabarkan tengah berdamai dan keduanya Sudah menyelesaikan permasalah tersebut.