Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Mas Bechi di PN Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa perkara pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dalam sidang yang digelar pada Kamis, 17 November 2022. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara.

Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 20 Santriwati, Begini Pengakuan Pimpinan Ponpes

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan secara paksa terhadap korban. Hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata hakim Sutrisno dalam amar putusannya.

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Beberapa hal memberatkan dan meringankan yang turut jadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya. Yang memberatkan, terdakwa adalah tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya. "Yang meringankan, terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak yang masih kecil," ujar hakim

Vonis tersebut jomplang jauh dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mas Bechi dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022.

Eks Ketum PBNU Tanggapi Kasus Kawin Paksa di Pesantren Lumajang: Itu Oknum

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati usai sidang mengatakan, terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. "[Dituntut dengan] Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP," katanya kepada wartawan.

Dia mengatakan, tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan yang diajukan ialah hukuman maksimal. "Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," ujar Mia.

Halaman Selanjutnya
img_title